sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Kaji Usulan Penghapusan Kredit NPL

Economics editor Hafid Fuad
30/04/2021 14:36 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mengkaji perbankan untuk menghapus kredit macet atau non-performing loan (NPL) dari sektor UMKM di bawah Rp5 miliar.
OJK Kaji Usulan Penghapusan Kredit NPL. (Foto: MNC Media)
OJK Kaji Usulan Penghapusan Kredit NPL. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mengkaji perbankan untuk menghapus kredit macet atau non-performing loan (NPL) dari sektor UMKM di bawah Rp5 miliar.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, meluruskan informasi yang berkembang dari acara Webinar pada Rabu (28/4/2021) lalu. Di mana usulan penghapusan Kredit NPL UMKM berasal dari Industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan segmen UMKM dengan target di atas 30% pada tahun 2024. 

"Oleh karena itu, OJK lebih dulu perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementrian terkait dalam merespon usulan tersebut," ujar Sekar dalam keterangan resminya di Jakarta (30/4/2021).

Dia mengakui saat ini sedang dibahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek usaha UMKM. Seiring tren perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan teknologi informasi dan digitalisasi guna menumbuhkan bisnis UMKM.

"Semua ini untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional," sebutnya.

Sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo, dalam webinar di Jakarta memberikan contoh bila masa dulu ada program kredit tani yang membuat banyak masyarakat masuk dalam kategori kredit macet.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement