sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dorong Aturan Penghapusan NPL bagi Debitur di Bawah Rp5 Miliar

Banking editor Hafid Fuad
28/04/2021 14:19 WIB
Tujuannya agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.
OJK dorong aturan penghapusan NPL bagi debitur di bawah Rp5 miliar. (Foto: MNC Media)
OJK dorong aturan penghapusan NPL bagi debitur di bawah Rp5 miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendorong aturan penghapusan data NPL bagi debitur maksimal Rp5 Miliar ke dalam UU Cipta Kerja. 

Pemerintah mengakui dalam Bab V UU CIPTA KERJA terdapat klaster yang mengatur kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Tujuannya agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank. 

"Ini coba kami masukkan dalam UU Cipta Kerja. Karena sekali masuk kredit macet bank maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke P2P Lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar di Jakarta (28/4/2021).

Dia memberikan contoh dulu ada program kredit tani yang membuat banyak masyarakat masuk dalam kategori kredit macet. Namun kini sudah ada perubahan model bisnis yang sudah jauh berbeda menggunakan data algoritma dan program pendampingan. Hal ini yang membuat strategi P2P Lending jadi berhasil bahkan nasabahnya naik kelas. 

"Kadang petani itu tergantung musim dan jadinya hanya menggarap paruh waktu sehingga sering gagal panen. Tapi dengan ada pendampingan itu bisa membantu petani mencapai target," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement