sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dorong Aturan Penghapusan NPL bagi Debitur di Bawah Rp5 Miliar

Banking editor Hafid Fuad
28/04/2021 14:19 WIB
Tujuannya agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.
OJK dorong aturan penghapusan NPL bagi debitur di bawah Rp5 miliar. (Foto: MNC Media)
OJK dorong aturan penghapusan NPL bagi debitur di bawah Rp5 miliar. (Foto: MNC Media)

Menurutnya saat ini dengan digitalisasi semua aktivitas manusia bisa terdata termasuk transaksi yang dilakukan dan kemampuannya untuk re-payment.  "Dengan teknologi data kini bisa membaca perilaku atau behavior nasabah. Sudah sangat akurat juga sehingga dapat membaca re-payment capacity.  Bahkan bisa memberikan penilaian karakter nasabah baik atau buruk," tuturnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement