Selain itu, kerangka tersebut dapat menjadi acuan bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dan berkontribusi positif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
Komitmen pemerintah untuk menciptakan perekonomian yang berkelanjutan semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) No.60/POJK.04/2017 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond).
Setidaknya sudah ada dua roadmap yang sedang dijalankan saat ini, di mana roadmap tahap kedua baru diresmikan pada awal Januari tahun ini oleh Presiden Joko Widodo.
Regulator setidaknya sudah menyiapkan beberapa sub ekosistem pada roadmap tahap kedua ini yang akan dijalankan sampai 2025. "Kami sudah menyiapkan regulasi produk, market infrastructure, kemudian koordinasi antara kementerian dan lembaga. Sektor yang menjadi arah OJK juga mengikuti sektor yang sudah menjadi prioritas oleh pemerintah," tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Rifqi juga menambahkan bahwa pemerintah telah menyusun green taxonomy sebagai acuan dan kriteria bagi pihak di jasa finansial untuk mendukung ekonomi hijau di Indonesia.