IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir Januari 2021 bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun hanya tersisa 1 unit.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menilai, perbankan nasional terus melakukan konsolidasi guna menjawab tantangan ke depan. Heru bahkan optimis Bank BUKU I mendatang akan segera naik kelas di atas Rp3 triliun.
“Konsolidasi harus dilakukan, makanya kita keluarkan aturan modal inti minimum jadi Rp3 triliun. Sekarang kita lihat gambaran Bank BUKU I tinggal 1 dan tinggal proses saja itu,” kata Heru dalam webinar di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tersebut menyatakan perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun wajib dipenuhi perbankan paling lambat 31 Desember 2022.