Transformasi melalui SPRINT juga mencakup penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto.
Selain itu, SPRINT menggunakan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN, QR Code validasi, serta sistem tracking transparan yang disertai notifikasi.
Fasilitas tambahan lain meliputi layanan konsultasi melalui Chatbot SPRINT, SPRINT Corner, sentralisasi database, multi-user adaptive system, hingga kolaborasi data dengan kementerian/lembaga untuk meminimalkan kesalahan input.
Inovasi ini diharapkan mempermudah pengajuan izin lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka. SPRINT juga dirancang mendukung pendelegasian wewenang ke kantor OJK daerah agar pelayanan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.
Ke depan, sistem ini akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sebelumnya, layanan perizinan sektor Perbankan serta Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, layanan perizinan LKM juga akan masuk ke dalam sistem yang sama.
(Dhera Arizona)