sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
21/05/2026 08:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah penguatan industri pasar modal
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah penguatan industri pasar modal.

Aturan itu di antaranya POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan.

POJK Nomor 3 Tahun 2026

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

"Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek," tuturnya Kamis (21/5/2026).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement