sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
21/05/2026 08:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah penguatan industri pasar modal
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal (FOTO:iNews Media Group)

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memperkuat ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan; dan

MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Selain itu, POJK ini juga menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement