sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
21/05/2026 08:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah penguatan industri pasar modal
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal (FOTO:iNews Media Group)

POJK ini turut memperkuat persyaratan permohonan perizinan Manajer Investasi, aspek tata kelola, serta penguatan kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, serta mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement