sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
21/05/2026 08:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah penguatan industri pasar modal
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal (FOTO:iNews Media Group)

Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.

POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta;

PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar; dan

PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya.

"Melalui pengaturan ini, OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional," tuturnya.

POJK Nomor 5 Tahun 2026

Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) yaitu MIKU 1 dan MIKU 2.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement