Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga menekankan OJK ikut serta mendukung pelonggaran peraturan prudensial. Tujuannya untuk memberikan keleluasaan bagi calon debitur dalam memperoleh kredit. Pelonggaran dari OJK berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation. (Sandy)
Advertisement
OJK: Restrukturisasi Kredit Capai Rp987,48 Triliun per 8 Februari
Tercatat, hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.

OJK: Restrukturisasi Kredit Capai Rp987,48 Triliun per 8 Februari (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement