IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan OJK mengatakan, kebijakan restrukturisasi untuk kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan terus berjalan.
Tercatat, hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.
"Terdapat 101 Bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi mayoritas adalah debitur UMKM," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Pelaku sektor UMKM yang menggunakan tercatat mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.
Sedangkan restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.