Sebagai informasi, pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 37, saat ini sedang dalam progress penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pungutan dan rencana kerja, serta anggaran OJK.
"Jadi RPP saat ini terkait pungutan, rencana kerja, serta anggaran sedang ada pembahasan di tahap terakhir,” pungkas Mirza.
(NIA)