sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Targetkan Penerimaan di 2024 Capai Rp8,38 Triliun

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
06/03/2024 17:07 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerimaan atau pungutan di 2024 dapat mencapai Rp8,38 triliun. 
OJK Targetkan Penerimaan di 2024 Capai Rp8,38 Triliun. Foto: MNC Media.
OJK Targetkan Penerimaan di 2024 Capai Rp8,38 Triliun. Foto: MNC Media.

Sebagai informasi, pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. 

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 37, saat ini sedang dalam progress penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pungutan dan rencana kerja, serta anggaran OJK. 

"Jadi RPP saat ini terkait pungutan, rencana kerja, serta anggaran sedang ada pembahasan di tahap terakhir,” pungkas Mirza. 

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement