IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerimaan atau pungutan di 2024 dapat mencapai Rp8,38 triliun. Adapun target tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi penerimaan OJK pada 2023 yang tercatat sebesar Rp8,56 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.
"Sesuai dengan perencanaan strategis OJK tahun 2024 dan terkait dengan prioritas program kerja 2024. Jadi, penerimaan di 2023 akan digunakan di 2024," kata Mirza dalam konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (6/3/2024).
Mirza menjelaskan, kegiatan operasional OJK mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan perizinan terkait sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen, serta pengawasan market conduct.
"Sementara kegiatan administrasi meliputi biaya tenaga kerja, dan pengadaan aset itu untuk gedung dan infrastruktur IT," imbuh Mirza.