Sebagai informasi, pada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset crypto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
(SANDY)