sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tegaskan Aset Crypto Bukan Alat Pembayaran Sah

Economics editor Rina Anggraeni
12/05/2021 11:27 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada investor terkait dengan maraknya investasi aset crypto (cryptocurrency).
OJK Tegaskan Aset Crypto Bukan Alat Pembayaran Sah (FOTO:MNC Media)
OJK Tegaskan Aset Crypto Bukan Alat Pembayaran Sah (FOTO:MNC Media)

Sebagai informasi, pada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset crypto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement