IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada investor terkait dengan maraknya investasi aset crypto (cryptocurrency).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan aset crypto merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
"OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang crypto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Sekar di Jakarta, Rabu (12/5/2021)
Aset crypto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset crypto.
"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset crypto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan @bappebti @kemendag," katanya.