sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tegaskan Aset Crypto Bukan Alat Pembayaran Sah

Economics editor Rina Anggraeni
12/05/2021 11:27 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada investor terkait dengan maraknya investasi aset crypto (cryptocurrency).
OJK Tegaskan Aset Crypto Bukan Alat Pembayaran Sah (FOTO:MNC Media)
OJK Tegaskan Aset Crypto Bukan Alat Pembayaran Sah (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan  peringatan kepada investor terkait dengan maraknya investasi aset crypto (cryptocurrency).  

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot  mengatakan aset crypto merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. 

"OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang crypto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Sekar di Jakarta, Rabu (12/5/2021) 

Aset crypto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset crypto

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset crypto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan @bappebti @kemendag," katanya. 

Sebagai informasi, pada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset crypto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement