sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tindak Tegas Oknum Penagihan Kasus Prank Damkar, Begini Respons AFPI

Economics editor Taufan Sukma Abdi Putra
02/05/2026 23:01 WIB
PT TIN sendiri diketahui merupakan pihak penyedia jasa penagihan pihak ketiga, yang digunakan oleh PT Indosaku Digital.
OJK Tindak Tegas Oknum Penagihan Kasus Prank Damkar, Begini Respons AFPI (foto: iNews Media Group)
OJK Tindak Tegas Oknum Penagihan Kasus Prank Damkar, Begini Respons AFPI (foto: iNews Media Group)

Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil penelusuran, kami menilai PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI," ujar Entjik.

Di samping itu, Entjik menjelaskan, saat ini AFPI juga tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform Penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi Pedoman Perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

Selain itu, AFPI juga tengah melakukan review menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement