"AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku," ujar Entjik.
Karenanya, AFPI secara resmi mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan agar seluruh anggota AFPI dapat menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan.
Entjik menjelaskan, AFPI memandang serius kejadian ini dan menegaskan bahwa tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan yang diwajibkan kepada seluruh anggota asosiasi.
Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring (Pindar) yang ditunjuk oleh OJK, AFPI berkomitmen menjaga standar perlindungan konsumen dan mendorong seluruh anggota untuk menerapkan tata cara penagihan yang berlandaskan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.
Karena itu, Entjik juga menyampaikan terima kasihnya atas peran aktif masyarakat yang sejauh ini telah membantu mengawasi industri pembiayaan secara keseluruhan. Entjik memastikan bahwa seluruh kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting bagi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan.