IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kendaraan ojek online (ojol) tidak termasuk dalam kelompok penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar.
"(Ojol) enggak (disubsidi)," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Bahlil menuturkan, hal itu dikarenakan kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. Sementara, penyaluran BBM subsidi ini sejatinya diarahkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau kendaraan transportasi publik.
"Ojek dia kan pakai untuk usaha. Loh iya dong, masa' usaha disubsidi?" kata dia.