Sementara untuk pembatalan reservasi hotel selama libur Lebaran, Agoes menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan. Para pengelola sektor perhotelan masih sebatas menanyakan kepastian terkait aturan larangan mudik tersebut.
Sebagai informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas masyarakat menjelang masa pelarangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Pada Addendum surat edaran (SE) perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua periode. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.
Masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran.(TIA)