Hal ini diperparah dengan ketiadaan keringanan biaya dari pemerintah melalui relaksasi pajak maupun pembayaran lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, PLN, hingga PDAM. Dwi Cahyono pun berharap agar pemerintah daerah di masing - masing kabupaten dan kota bisa memberikan keringanan pajak dan beban lainnya untuk stimulus bagi sektor perhotelan dan restoran.
"Jadi sekarang sudah sangat berat sekali, kita ke pemerintah mengimbau kewajiban - kewajiban ini seperti energi PLN, PDAM, BPJS, kemudian pajak, kalau bisa ya memang ada penangguhan, syukur kalau dihilangkan sementara, sampai Agustus. Ini karena bebannya berat sekali untuk operasionalnya, lebih tinggi bintangnya lebih berat operasionalnya," jelasnya.
Bila hal ini tak dilakukan, dirinya khawatir sektor perhotelan dan restoran akan lebih terdampak. Apalagi beberapa pelaku perhotelan mulai mengeluhkan kehabisan tabungan imbas dampak perekonomian yang sudah terjadi lebih dari satu tahun lebih. "Jangan sampai terbebani banyak hal lagi, seperti pajak, biaya energi tadi, BPJS, relaksasi bank," tandasnya.
Sebagai informasi, PPKM darurat yang telah diselenggarakan sejak 3 - 20 Juli 2021 diputuskan Presiden Joko Widodo diperpanjang. Peningkatan kasus COVID-19 di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali, menjadikan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Namun pemerintah pusat memilih mengganti istilah namanya dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 berdasarkan zona daerah penyebaran COVID-19. Seluruh daerah di Pulau Jawa Bali diputuskan menerapkan PPKM darurat perpanjangan dengan nama level 3 dan 4, sedangkan total ada 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat.