IDXChannel - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI mengungkapkan, tingkat kepatuhan pedagang baik itu di pasar tradisional maupun ritel tradisional terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng relatif masih rendah.
"Hanya 12,82 % pasar tradisional dan 10,19% ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET. Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dikutip Rabu (23/2/2022).
Yeka mengatakan, hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85% dan ritel modern sebesar 57,14%.
Adapun harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di pasar tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp 14.500 – 48.000 per liter.
"Harga tertinggi MGS kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB," urainya.