Beberapa tindakan korektif yang tidak dilaksanakan dan diterbitkan rekomendasi oleh Ombudsman, diantaranya maladministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh pemerintah kota Lhokseumawe.
Kemudian, belum terselesaikannya persoalan hunian bangunan eks penugasan pelaksana Dwikora di kota Probolinggo. Lalu, maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa di kabupaten Gorontalo.
“Untuk meningkatkan akses pengaduan masyarakat, Ombudsman telah melakukan sosialisasi akses pengaduan terhadap 52 kota/kabupaten dengan maksud dapat mengenalkan Ombudsman kepada masyarakat lebih luas, khususnya bagi daerah-daerah yang tingkat aksesnya masih renda,” ucap Najih.
(SLF)