Dengan demikian, Sejak pertama kali pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa varian Omicron telah ditemukan di Indonesia maka Pusat Perbelanjaan telah diperintahkan untuk lebih memperhatikan beberapa hal.
“Memastikan Protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya ataupun skriningnya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi selalu dilaksanakan secara lebih ketat, lebih disiplin dan lebih konsisten,” ujarnya.
“Memastikan Protokol Kesehatan dilaksanakan secara lebih ketat, lebih disiplin dan lebih konsisten. Dan terus melakukan percepatan vaksinasi dengan mengadakan Sentra Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan untuk melayani masyarakat,” tandasnya.
Sebagai catatan, Berdasar data BNPB terbaru Minggu (6/2) jumlah tambahan kasus pasien yang positif corona telah mencapai sebanyak 33.729 orang dengan kasus harian tertinggi di DKI Jakarta, sebanyak 12.774 kasus.
(NDA)