Adapun, polisi mengedepankan delapan pelanggaran selama operasi tersebut berlangsung, di antaranya knalpot bising, pengguna rotator tidak sesuai peruntukannya, balap liar.
Lalu, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan motor membonceng lebih dari satu penumpang. (TYO)