“Pengunjung Warga Negara Indonesia mulai dapat sampaikan aplikasi izin masuk pada tanggal 22 November 2021,” katanya.
Kedua Menlu juga membahas detail pelaksanaan VTL unilateral yang diberikan oleh Singapura kepada pelaku perjalanan dari Indonesia berdasarkan point to point, yaitu dari Jakarta ke Singapura. Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai pengaturan VTL secara bilateral (resiprokal).
“Menlu Singapura menyampaikan bahwa pemberlakuan VTL unilateral oleh Singapura antara lain didasarkan pada kepercayaan terhadap sistem (trust), terus membaiknya situasi Covid-19 di Indonesia serta semakin tingginya tingkat vaksinasi,” kata Menlu RI dalam keterangan tertulisnya (16/11/2021).
Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya telah meng-update status kesehatan Indonesia menjadi Kategori II sejak 12 November 2021. Dengan VTL, pelaku perjalanan dari Indonesia yang telah divaksin dapat masuk ke Singapura dengan menunjukkan hasil PCR negatif, melakukan test Covid saat ketibaan tanpa karantina.
Dalam pertemuan tersebut, kedua Menlu juga membahas rencana penyelenggaraan Leaders’ Retreat antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
Kedua Menlu sepakat untuk mempersiapkan hasil Pertemuan yang konkrit dan bermanfaat bagi kedua negara. (RAMA)