sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Over Kapasitas, Kemenkumham: Kasus Covid-19 di Lapas Capai 9.356 Orang

Economics editor Raka Dwi Novianto
07/08/2021 11:30 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini lapas ataupun rutan sudah dalam keadaan overcrowded.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini lapas ataupun rutan sudah dalam keadaan overcrowded. (Foto: MNC Media)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini lapas ataupun rutan sudah dalam keadaan overcrowded. (Foto: MNC Media)

“Sebenarnya hukum di kita ini apakah harus pemenjaraan? Atau juga berbicara kesehatan? Mengapa ada pertanyaan demikian karena dominasi penghuni di lapas/rutan adalah narkotika. Kasus narkotika lebih kepada pemenjaraan yang dilaksanaan pada saat ini dan yang lalu,” ungkap Reynhard.

Kebijakan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Penanggulangan Covid-19 berkontribusi menurunkan tingkat overcrowded. 

“Ada syarat-syarat tertentu seperti telah melewati ½ masa pidana dan dalam Permenkumham terbaru lebih rigid lagi seperti pengecualian bagi tindak pidana terkait PP 99/2012, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban. Lebih dirinci dari aturan sebelumnya agar pengulangan tindak pidana tidak terjadi lagi,” jelas Reynhard.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej, menyampaikan bahwa situasi overcrowded yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tantangan yang tidak mudah. Hal ini disebabkan adanya tuntutan untuk menjaga jarak sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan, namun kondisi overcrowded terjadi. 

Untuk itu Kemenkumham mengeluarkan kebijakan untuk “merumahkan” narapidana yang patut diapresiasi. Saat ini terdapat 268.394 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya narapidana, tahanan, dan Anak, padahal kapasitas yang tersedia hanya bagi 132.107 WBP. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement