sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Over Kapasitas, Kemenkumham: Kasus Covid-19 di Lapas Capai 9.356 Orang

Economics editor Raka Dwi Novianto
07/08/2021 11:30 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini lapas ataupun rutan sudah dalam keadaan overcrowded.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini lapas ataupun rutan sudah dalam keadaan overcrowded. (Foto: MNC Media)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini lapas ataupun rutan sudah dalam keadaan overcrowded. (Foto: MNC Media)

“Pada awal terjadi Covid-19 kurang lebih ada 30.000 narapidana yang ‘dirumahkan’ melalui proses Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat dan ini adalah kebijakan yang reasonable dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eddy dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Terkait kondisi overcrowding, Eddy menegaskan bahwa lapas hanya bersifat menerima putusan pengadilan dan tidak dapat melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana. 

Menurutnya mengatasi overcrowding tidak cuup dengan membangun lapas namun lebih merujuk pada perubahan paradigma hukum pidana yang dianut aparat penegak hukum. Terlebih mayoritas penghuni terjerat kasus narkotika. 

“Mengapa terjadi overcrowding tidak lepas dari paradigma hukum pidana yang masih dianut yang melihat hukum pidana hanya pada keadilan retributif. Padahal sejak 1990 sudah ada perubahan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributive atau pembalasan, tetapi keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif,” kata Eddy. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement