IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keterangan terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pabrik ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia secara besar-besaran.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, membenarkan adanya kasus PHK di kawasan industri tersebut. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Indah saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).
Indah menuturkan tidak semua kasus PHK ditangani langsung oleh Kemnaker. Biasanya, jika ada masalah di sebuah perusahaan di suatu daerah, akan ditangani terlebih dahulu oleh Disnaker setempat.
"Tidak semua PHK dihandle oleh Kemnaker. Jadi kalau perusahaan swasta berlokasi di 1 titik maka kalau akan PHK harus laporannya ke Disnaker Kab/Kota di mana perusahaan tersebut berada," sambungnya.