sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PAD Minim, 491 Daerah Bergantung pada Transfer Pusat untuk Gaji ASN

Economics editor Rohman Wibowo
12/10/2026 02:01 WIB
Banyak pemda tak mampu menopang kebutuhan anggarannya secara mandiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga membutuhkan transfer ke daerah.
PAD Minim, 491 Daerah Bergantung pada Transfer Pusat untuk Gaji ASN. (Foto: iNews Media Group)
PAD Minim, 491 Daerah Bergantung pada Transfer Pusat untuk Gaji ASN. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 senilai Rp735,0 triliun pada 29 September 2026 lalu. Meskipun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sempat mengusulkan penambahan pagu sebesar Rp45,2 triliun hingga menjadi Rp780,2 triliun. 

Penambahan pagu anggaran diusulkan oleh DPD karena pemerintah daerah tidak memiliki kesanggupan menopang kebutuhan anggarannya secara mandiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persoalan tersebut dinilai mendesak lantaran volume belanja di daerah tidak serta-merta berkurang saat kucuran dana dari pemerintah pusat mengalami penyusutan. 

Pemerintah daerah tetap memikul beban kewajiban membayarkan gaji aparatur serta menyelenggarakan urusan pelayanan publik dasar, sehingga fokus pengawasan semestinya menyasar ketahanan finansial daerah itu sendiri dan bukan sekadar memperdebatkan nominal transfer.

"Kebutuhan belanja daerah tidak ikut mengecil ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang. Gaji pegawai dan pelayanan dasar tetap harus dibayar. Karena itu, yang perlu kita lihat bukan hanya besar-kecilnya angka transfer, tetapi juga seberapa kuat daerah menopang dirinya sendiri," kata Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2026).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement