Berdasarkan SOP tersebut dihitung kriteria penilaian yang meliputi 8 aspek dengan bobot yang berbeda.
" Yaitu, pemilikan dan/atau penguasaan RPHU dan rantai dingin, kewajiban pemotongan di RPHU, performa farm GPS/PS ayam ras, kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah, ekspor benih, bibit dan produk ayam," katanya.
Kemudian pengolahan produk berbahan baku ayam, kemitraan, kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dan serta yang terakhir, adanya proposal rencana pemasukan GPS ayam ras.
Nasrullah menegaskan, sebelum ditetapkan angka jumlah alokasi masing-masing perusahaan, untuk menentukan jumlah alokasi Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging juga telah disampaikan melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha pembibit ayam ras dan kepada asosiasi perunggasan (GPPU).
"Dengan tetap mengacu pada kriteria sesuai SOP dan Permentan yang ada," ucap Nasrullah menambahkan.