sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan Dipangkas Jadi Rp28,48 Triliun pada 2026

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/09/2025 11:41 WIB
Dari total kebutuhan yang awalnya diajukan sebesar Rp48,8 triliun, akhirnya hanya mendapat persetujuan sebesar Rp28,48 triliun.
Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan Dipangkas Jadi Rp28,48 Triliun pada 2026 (FOTO:iNews Media Group)
Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan Dipangkas Jadi Rp28,48 Triliun pada 2026 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pagu anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2026 mengalami pemangkasan yang signifikan, dari total kebutuhan yang awalnya diajukan sebesar Rp48,8 triliun, akhirnya hanya mendapat persetujuan sebesar Rp28,48 triliun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan komitmennya untuk terus mengutamakan aspek keselamatan di semua moda transportasi pada tahun anggaran 2026.

"Anggaran yang diterima Kemenhub pada tahun 2026 akan dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin, salah satunya untuk meningkatkan aspek keselamatan di semua moda transportasi. Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk meningkatkan layanan keperintisan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Menhub Dudy dalam Raker Bersama Komisi V DPR RI, Senin (16/9/2025).

Menhub menuturkan, pagu kebutuhan Kementerian Perhubungan pada tahun 2026 adalah sebesar Rp48,88 triliun. Namun demikian, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tanggal 24 Juli 2025, Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2026 adalah sebesar Rp28,48 triliun.

Dari pagu anggaran tersebut, alokasi belanja terbesar adalah Belanja Non Operasional sebesar 72,29 persen atau Rp20,59 triliun, sementara alokasi program terbesar adalah untuk Infrastruktur Konektivitas sebesar 59,24 persen atau Rp16,87 triliun. Sumber Pendanaan terbesar adalah Rupiah Murni sebesar 69,16 persen atau Rp19,7 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement