Langkah terukur tersebut digadang-gadang dapat mengawal implementasi kebijakan perpajakan niaga elektronik berjalan efektif, tertib, serta tidak memicu gejolak ataupun beban operasional baru bagi para pelaku UMKM.
"Pada prinsipnya idEA mendukung kepatuhan pajak. Yang kami harapkan adalah aturan teknisnya jelas, sistemnya siap, administrasinya sederhana, sosialisasinya cukup, dan waktu implementasinya memadai," ujar Budi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang online (merchant) melalui penyedia layanan pasar digital (marketplace) berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Adapun penerapan regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini sempat mengalami beberapa kali penundaan.
"Nanti insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga udah siap," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).
(NIA DEVIYANA)