Sebanyak 245 pemungut PMSE di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN sebesar Rp45,21 triliun sejak 2020.
Perjalanan setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari hingga September 2026.
Sementara itu, pajak atas transaksi aset kripto terkumpul Rp2,18 triliun hingga September 2026, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Rincian historis setoran pajak kripto meliputi Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang sembilan bulan pertama 2026.
Dari industri teknologi finansial (fintech), penerimaan pajak secara akumulatif menembus Rp5,40 triliun per 30 September 2026.