Realisasi ini terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,16 triliun.
Tren perolehan pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar pada rentang Januari–September 2026.
Untuk Pajak SIPP dari belanja pemerintah, total setoran mencapai Rp5,96 triliun per akhir September 2026. Angka ini dikontribusikan oleh PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Secara rinci, penerimaan Pajak SIPP berawal dari Rp402,38 miliar pada 2022, naik ke Rp1,12 triliun pada 2023, lalu Rp1,33 triliun pada 2024, sebesar Rp1,23 triliun pada 2025, serta membukukan Rp1,89 triliun selama periode Januari hingga September 2026.
(DESI ANGRIANI)