Per Desember 2022, PAD didominasi pajak daerah (72,6%), lain-lain PAD yang sah (21,4%), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (3,3%), dan retribusi daerah (2,7%).
Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tumbuh dikontribusikan oleh bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan penyertaan modal pada BUMD.
"Hanya saja, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah masih terkontraksi, masing-masing -,7,5% dan -22,7% di Desember 2022," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)