IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat total realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga Desember 2022 mencapai Rp280,41 triliun.
"Secara agregat, total realisasi restitusi sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp280,41 triliun, atau mengalami kenaikan 42,99% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmadrin Noor kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
Dia merinci, realisasi restitusi per jenis pajak didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp223,83 triliun atau tumbuh 69,60% YoY.
"Dan restitusi PPh Pasal 25/29 sebesar Rp47,84 triliun atau tumbuh negatif 11,89% YoY," paparnya.