sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Jual Beli NFT, DJP Kemenkeu: Wajib Dilaporkan di SPT

Economics editor Rina Anggraeni
16/01/2022 15:20 WIB
Apakah NFT termasuk bisa dipajaki? Berikut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
Pajak Jual Beli NFT, DJP Kemenkeu: Wajib Dilaporkan di SPT (Dok.MNC media)
Pajak Jual Beli NFT, DJP Kemenkeu: Wajib Dilaporkan di SPT (Dok.MNC media)

IDXChannel - Viralnya seorang  pemuda bernama Ghozali Everyday yang sukses meraup uang miliaran rupiah berkat bisnis Non-Fungible Token (NFT) jadi perbincangan banyak pihak akhir-akhir ini. 

Lantas, apakah NFT termasuk bisa dipajaki? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata Neil saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (16/1/2022). 

Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Demikian Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," jelas Neil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ghozali memilih untuk mengunggah foto selfie-nya sebagai produk NFT di OpenSea dan mendapat banyak peminat, hingga ada yang laku terjual hingga puluhan juta rupiah.

(IND)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement