"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Demikian Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," jelas Neil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ghozali memilih untuk mengunggah foto selfie-nya sebagai produk NFT di OpenSea dan mendapat banyak peminat, hingga ada yang laku terjual hingga puluhan juta rupiah.
(IND)