Rencananya, pajak karbon akan ditetapkan 1 Juli 2022 mendatang. Kira-kira, tarif pajak karbon ialah Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan menyasar ke PLTU batu bara.
Nantinya, penerapannya akan menggunakan skema cap and tax. Artinya, jika ada emisi yang dihasilkan PLTU melebihi batas (cap), maka emisi itu akan dikenakan pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam keterangannya mengatakan, pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).
“Pengenaan Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” kata Febrio.
Dia melanjutkan, pajak karbon bakal diterapkan sesuai dengan perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor serta kondisi ekonomi sehingga pemberlakuannya dilakukan secara bertahap.