IDXChannel - Seperti diketahui bersama, pajak karbon akan segera diberlakukan di Indonesia awal Juli 2022. Hal ini dilakukan sebagai bukti keseriusan negara dalam menanggapi permasalahan perubahan iklim.
Mengutip beberapa sumber, pajak karbon diberlakukan supaya pembangunan infrastruktur tidak menggunakan energi fosil dan mengedepankan keberlanjutan (sustainability).
Emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer bumi mengalami kenaikan sehingga menyebabkan kenaikan suhu rata-rata dunia, termasuk Indonesia.
Kenaikan suhu terus menerus tentunya akan membuat kehidupan manusia ke depannya terancam, terutama dalam sektor pangan dan energi.
Pada (20/4/2021) lalu, Menteri Bappenas Soeharso Monoarfa mengatakan, kontributor terbesar GRK ialah sektor energi dan lahan, yang mencapai 90%. Misalnya pembangunan pembangkit yang membutuhkan batu bara, penggunaan minyak bumi untuk kendaraan dan lain-lain. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur energi didorong ke arah berkelanjutan.