sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Nol Persen, Ekonom: Padahal Penjualan Mobil Naik 43 Persen

Economics editor Michelle Natalia
11/02/2021 11:55 WIB
Pemerintah akan memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru sampai 9 bulan.
Pajak Nol Persen, Ekonom: Padahal Penjualan Mobil Naik 43 Persen (FOTO: MNC Media)
Pajak Nol Persen, Ekonom: Padahal Penjualan Mobil Naik 43 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru sampai 9 bulan. Tujuannya agar pasar otomotif kembali bergairah di tengah pandemi covid-19.

Namun, menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, kebijakan insentif tersebut tidaklah tepat. Karena bila melihat data terakhir, produksi dan penjualan mobil justru meningkat.

"Saya kira tentu jika ingin melihat dari pentingnya industri otomotif, perlu diakui bahwa industri ini merupakan salah satu industri strategis yang menyumbang proporsi yang cukup besar dari total output industri manufaktur di Indonesia," ujar Yusuf MNC Portal News di Jakarta, Jumat(12/2/2021). 

Yusuf mengungapkan, industri otomotif juga salah satu industri padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Jadi atas dasar ini, menurut Yusuf, wajar jika pemerintah terutama Kemenperin berusaha memberikan stimulus pada industri ini. 

"Hanya saja, perlu dilihat juga apa tujuannya. Disebutkan bahwa tujuan PPnBM ini, untuk menggairahkan kembali industri otomotif, tetapi jika kita lihat data pada quartal empat 2020,  sebenarnya produksi mobil itu meningkat sebesar 84% dibandingkan kuartal sebelumnya, sementara penjualannya meningkat 43%," tambah Yusuf.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement