sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Mobil Bisa Turun Karena PPnBM? Simak Rinciannya

Economics editor Aditya Pratama
12/02/2021 11:38 WIB
Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen.
Harga Mobil Bisa Turun Karena PPnBM? Simak Rinciannya  (FOTO: MNC Media)
Harga Mobil Bisa Turun Karena PPnBM? Simak Rinciannya (FOTO: MNC Media)
IDXChannel - Per Maret 2021 pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru. Insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. 
 
Adapun, pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen. 
 
Daftar tarif PPnBM tertuang dalam PMK PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 
 
Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10 persen hingga 125 persen sebagai berikut: 
 
Seperti contoh, mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dikenakan PPnBM 10 persen. 
 
Kemudian, mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc dikenakan PPnBM 20 persen. 
 
Selanjutnya, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dikenakan PPnBM 30 persen. 
 
Lalu, mobil penumpang termasuk sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc dikenakan PPnBM 40 persen. Kemudian, semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf dikenakan PPnBM 50 persen. 
 
Selamjutnya, kendaraan bermotor beroda dua (termasuk moped), kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam lainnya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc dikenakan PPnBM 60 persen, dan mobil dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc dikenakan PPnBM sebesar 125 persen. 
 
Sesuai dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, maka kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc untuk kategori sedan dan mobil penumpang 4x2. 
 
Oleh karena itu, harga mobil penumpang kurang dari 1.500 cc diperkirakan akan mengalami penurunan harga puluhan juta rupiah. 
 
Contohnya, harga New Avanza 1.3 E STD yang saat ini dijual dengan harga Rp200,2 juta on the road (OTR) DKI Jakarta, tanpa PPnBM bisa turun hingga Rp180,1 juta. Kemudian, New Agya 1.2 G STD M/T dengan harga Rp148,1 juta on the road (OTR) DKI Jakarta, tanpa PPnBM bisa turun hingga Rp133,2 juta. 
 
Sementara itu, Honda Brio Satya S terbaru dengan harga Rp151,1 juta on the road (OTR) DKI Jakarta, tanpa PPnBM bisa turun hingga Rp135 juta. Lalu, untuk mobil Daihatsu Sigra 1.0 D MT dengan harga Rp120,6 juta on the road (OTR) DKI Jakarta, tanpa PPnBM bisa turun hingga Rp108,5 juta. (Sandy)
Advertisement
Advertisement