IDXChannel - Meski PT Kimia Farma Diagnostik bersama pihak aparat penegak hukum tengah melakukan investigasi perihal penggunaan layanan Rapid Test Antigen bekas, kasus tersebut menjadi perhatian Komisi VI DPR.
Anggota Komisi VI DPR, Abdul Hakim Bafagih menyebut, penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu itu diluar batas toleransi dan mengundang kemarahan publik.
Dia menilai PT Kimia Farma melalui anak usahanya Kimia Farma Diagnostika harus bertanggung jawab secara penuh, tidak sebatas pada oknum saja.
"Kini masalah besar, dalam situasi publik yang penuh kegamangan akibat pandemi, tindakan mencari untung dengan memanfaatkan situasi tersebut adalah tindakan kriminal dan tak bermoral” ujar Abdul kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).
Dia menilai, kejadian tersebut merupakan tindakan yang disengaja serta dilakukan lebih dari satu orang. Artinya, ada upaya kerjasama yang melibatkan lebih dari satu pihak. Dengan begitu, ada kesalahan dalam manajemen perusahaan, terutama dari sisi monitoring atau pengawasan internalnya.