Dengan demikian, Nanang meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji lebih dalam dampak implementasi power wheeling yang juga sangat bertentangan dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Implementasi power wheeling juga berisiko bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan, terutama pasal-pasal yang terkait dengan wilayah dan kewenangan negara pada urusan ketenagalistrikan," ungkap Nanang.
Nanang juga mengingatkan, DPR dan pemerintah perlu berhati-hati dalam membahas klausul power wheeling yang kabarnya masuk dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan/EBET.
"Jangan sampai RUU tersebut justru hanya mewadahi kepentingan asing serta bertolak belakang dengan kepentingan nasional. Perlu diingat, selain bertentangan dengan UU, mahkamah Konstitusi juga pernah membatalkan skema power wheeling karena tidak sesuai dengan UUD 1945," pungkas Nanang. (TSA)