sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pandemi Covid-19 Sudah Berjalan Dua Tahun, Perlukah Pelonggaran Prokes?

Economics editor Muhammad Sukardi
02/03/2022 10:03 WIB
Penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19.
Prokes Ketat (Ilustrasi)
Prokes Ketat (Ilustrasi)

IDXChannel - Penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19. Meski begitu, sudah berjalan 2 tahun lamanya membuat masyarakat mengaku mulai jenuh dengan aturan prokes dan berharap agar pelonggaran prokes diterapkan di Indonesia.

Terlebih, kasus Covid-19 terus memperlihatkan tren penurunan. Kementerian Kesehatan mencatat ada 14 provinsi yang secara konsisten melaporkan penurunan kasus dengan angka kesembuhan pasien yang terus meningkat.

Data Kemenkes memaparkan, ke-14 provinsi tersebut ialah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

"Kasus harian per 1 Maret tercatat 24.728 kasus. Angka kejadian tersebut sangat jauh dibandingkan posisi tertinggi yang sempat mencapai 64.718 kasus," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, kemarin (1/3/2022).

Menjadi pertanyaan sekarang, apakah memungkinkan pelonggaran prokes diterapkan saat ini?

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement