Dalam menghadapi Hari Raya Lebaran tahun ini, Pemerintah diketahui melahirkan sejumlah kebijakan untuk masyarakat. Apalagi dewasa ini, Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19.
Pemerintah melarang masyarakat pergi mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang. Operator transportasi pun dilarang untuk beroperasi pada masa 6-17 Mei 2021.
Namun, untuk mereka yang memiliki izin khusus melakukan perjalanan diperbolehkan. Asalkan, sesuai dengan aturan yang diatur.
Terkait dengan adanya kebijakan itu, diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah masyarakat yang masih nekat melakukan mudik. (TIA)