Mekanisme ini memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa interaksi langsung di lapangan sehingga terciptanya Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan.
Menurutnya, sasaran kegiatan di Tol Jakarta–Cikampek meliputi Truk dengan dimensi fisik yang tidak sesuai standar teknis kendaraan bermotor, kendaraan barang yang mengangkut muatan melampaui batas kapasitas yang diperbolehkan, Perubahan bentuk kendaraan tanpa uji tipe dan persetujuan resmi dan kendaraan angkutan yang tidak memenuhi unsur kelaikan jalan dan Pelanggaran tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol.
Dia menambahkan, langkah ini berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan teknis, perubahan konstruksi kendaraan, serta pengendalian muatan angkutan barang.
(Dhera Arizona)