Dokumen Pengajuan untuk Koperasi
1. Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi
2. Fotokopi NPWP
3. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
4. Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas
5. Fotokopi SITU dari pemda
6. Neraca koperasi
7. Materai Rp6.000
8. Pasfoto dirut/penanggung jawab/pemilik ukuran 4x6 dua lembar
9. Izin lain terkait
Dari semua dokumen fotokopi yang diminta, siapkan setidaknya minimal tiga rangkap fotokopian.
Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan: Prosedur
1. Datanglah ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kabupaten atau kotamadya setempat (kabupaten/kota yang punya unit pelayanan terpadu biasanya membuka layanan ini)
2. Pemilik usaha bisa mengurus sendiri atau mengutus seseorang (dengan kuasa) untuk ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan
3. Mengambil formulir pendaftaran
4. Isi formulir SIUP bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani pemilik usaha
5. Fotokopi formulir yang sudah diisi sebanyak dua rangkap
6. Lengkapi dengan dokumen persyaratan yang diminta
7. Membayar biaya pembuatan SIUP, tiap daerah mengenakan tarif yang berbeda-beda. (SNP)